Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Diapresiasi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis. Foto : Oji/Man
Publik mengapresiasi program Pemerintah berupa Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Program ini sekaligus mengganti diksi program sebelumnya yang banyak dikritik, yaitu program Penceramah Bersertifikat.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (21/9/2020). “Menurut saya penggantian nama ini lebih bijak, karena yang kemarin kesannya membatasi yang membuat banyak orang tidak suka. Biarkanlah perbedaan jadi khazanah kekayaan nasional,” ujar Iskan.
Iskan mengaku sangat setuju jika program peningkatan wawasan para da’i diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bekerja sama dengan ormas Islam. Pemerintah cukup jadi fasilitator, supaya programnya lancar terutama soal pendanaannya. Selain itu, legislator dapil Sumatera Utara II ini juga meminta agar Lembaga Ketahanan Nasional RI dilibatkan untuk materi penguatan NKRI dan jiwa kebangsaannya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemenag juga sudah mempertanyakan program tersebut. Hingga akhirnya Kemenag harus mengambil keputusan. Alhasil, keputusan pun ditetapkan. Kemenag memutuskan mengganti nama tersebut dari Penceramah Bersertifikat menjadi Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. (mh/sf)